Viralnya kabar tentang PNS atau ASN akan menerima dana Pensiun sebesar 1 Miliar beredar luar di media sosial dan koran berita online, hal tersebut langsung ditanggapi oleh MENPAN.
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa media tidak memuat lengkap penjelasannya. Ia menyatakan tidak pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar ASN mendapatkan dana pensiun Rp 1 miliar.
Yang benar, kata Tjahjo, ia sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen, bukan BTN seperti yang diberitakan di berbagai media. Diskusi tersebut tidak membicarakan tentang usulan agar ASN mendapat dana pensiun Rp1 miliar.
Yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karir sampai akhir masa kerja ASN.
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa media tidak memuat lengkap penjelasannya. Ia menyatakan tidak pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar ASN mendapatkan dana pensiun Rp 1 miliar.
Yang benar, kata Tjahjo, ia sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen, bukan BTN seperti yang diberitakan di berbagai media. Diskusi tersebut tidak membicarakan tentang usulan agar ASN mendapat dana pensiun Rp1 miliar.
Yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karir sampai akhir masa kerja ASN.
Tjahjo berharap, iuran tabungan ASN
itu dikelola dengan baik oleh PT Taspen, sehingga nantinya ASN bisa mendapatkan
hasil tabungannya dengan jumlah yang signifikan. “Syukur-syukur ASN yang
pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai satu miliar, yang
merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan
juta rupiah.
Pembicaraan ini dilakukan karena
pengelolaan keuangan PT Taspen saat ini dinilai dalam kondisi sehat. Tjahjo
berharap agar pengelolaan iuran ASN bisa dilakukan dengan baik sehingga
nantinya ASN bisa memperoleh jumlah tabungan secara maksimal saat pensiun kelak.
Sebagai Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam menjabarkan visi misi Presiden Joko Widodo yang berkaitan reformasi birokrasi, tak sekedar memikirkan penyederhanaan birokrasi namun juga memikirkan kesejahteraan ASN, termasuk tunjangan serta tabungan ASN kelak saat pensiun.
ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan bekerja secara maksimal dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen, sehingga ASN mendapatkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal syukur bisa mencapai 1 miliar.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa membagikannya, Salam pendidikan.
Source:
Menpan.go.id
18 Februari 2020
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Sebagai Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam menjabarkan visi misi Presiden Joko Widodo yang berkaitan reformasi birokrasi, tak sekedar memikirkan penyederhanaan birokrasi namun juga memikirkan kesejahteraan ASN, termasuk tunjangan serta tabungan ASN kelak saat pensiun.
ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan bekerja secara maksimal dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen, sehingga ASN mendapatkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal syukur bisa mencapai 1 miliar.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa membagikannya, Salam pendidikan.
Source:
Menpan.go.id
18 Februari 2020
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi





