Peristiwa
pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru SMP 1 Turi yang diduga lalai
dalam menjalankan tugas, sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa
anak-anak didiknya disebut penghinaan terhadap profesi guru.
Ikatan
Guru Indonesia (IGI) menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
untuk memberikan hukuman yang berat kepada oknum polisi yang disebut telah
menghina guru. Karena memotong rambut guru yang menjadi tersangka hingga botak.
Jika
Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut, IGI menuntut Kapolri untuk
mengundurkan diri dari jabatannya. Karena penghinaan terhadap profesi guru tak
boleh dibiarkan begitu saja.
Meskipun
sang guru berstatus terduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan
hilangnya nyawa siswa SMP 1 Turi.
Peristiwa
susur sungai yang telah merenggut nyawa siswa SMP 1 Turi tentu saja menjadi
persoalan serius. Meskipun diyakini tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan oleh
pihak guru pendamping dalam menjalankan tugasnya untuk secara sengaja
mencelakai siswanya apalagi hingga membunuh siswanya.
Harus diakui ada kekeliruan dan kelalaian sehingga
menimbulkan korban jiwa tetapi juga diyakini bahwa tidak ada unsur kesengajaan
oleh guru tersebut untuk menghilangkan nyawa anak didiknya.
“Karena
itu proses itu kami serahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum. Kami
menghargai dan sangat mengapresiasi kawan-kawan organisasi guru lainnya yang
telah lebih awal menurunkan tim bantuan hukum untuk mendampingi kawan-kawan
guru kita yang mendapatkan musibah,” kata Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum
Ikatan Guru Indonesia kepada Terkini.id, Rabu 26 Februari 2020.
Dia
mengatakan, terlepas dari kesalahan dan kelalaian guru, sesungguhnya tidak
layak polisi memperlakukan mereka dengan cara menghinakan mereka. Memotong
rambutnya hingga botak lalu memasarkannya ke publik.
“Seolah
polisi jauh lebih menghargai koruptor yang membunuh kemanusiaan dibanding guru
yang secara tidak sengaja lalai yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Ramli.
Menurut
Ramli, polisi ini lupa kalau mereka tidak akan pernah menjadi polisi tanpa
peran guru sedikitpun. Para polisi yang menggunduli ini seolah lupa bahwa
membaca dan menulis pun mereka tak akan mampu jika tanpa dibantu oleh guru.
Karena
itu seharusnya polisi ini bukan mempermalukan guru dengan cara-cara seperti
itu. Tetapi seharusnya mereka memperlakukan guru dengan cara yang baik dengan
tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Guru-guru
ini juga memiliki keluarga dan kehormatan keluarga mereka juga harus dijaga
karena mereka melakukan semua itu tanpa unsur kesengajaan tetapi murni karena
kelalaian dan faktor alam,” kata Ramli.
Ikatan
Guru Indonesia sangat prihatin dengan jatuhnya korban dari peristiwa susur
sungai. Ikatan Guru Indonesia wilayah Yogyakarta bahkan telah mengumpulkan dana
dari berbagai pihak untuk disalurkan kepada keluarga korban dan juga keluarga
guru yang sedang bermasalah.
Source; https://makassar.terkini.id/
Source; https://makassar.terkini.id/





