PilarPendidikan.com - Tidak terasa semester Genap akan berakhir, tentunya para orang tua siswa akan sibuk mencari informasi terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Zonasi dan mencari sekolah favorit mmasing-masing, nah, pilarpendidikan.com akan berbagi informasi tentang hal tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Komposisi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Komposisi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Kebijakan zonasi esensinya
adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang
tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya)
peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud
Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya
sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini
adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang
pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi
bagi orang tua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di
kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa
mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan.
Baca Juga:
5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Mendikbud mengatakan bahwa
kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh
jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta
para pelaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah
dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas
pendidikan. “Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai
pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah
zonasi,” tekannya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Paparan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi
Demikian informasi ini semoga memberikan manfaat khususnya bagi orang tua siswa, jika berkenan





